Gerbong reformasi terus
berjalan di negara kita, walau di rasa agak lamban namun melaju secara
pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana
pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali. Salah satu yang
perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara
untuk lebih bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di
dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengacu pada pasal
28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki
dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
ada.
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam
bab 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan
pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
maupun non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh
penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara
dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD,
sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
Dalam pasal 4
dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna
informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri,
mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus
disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun
tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus
dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam
pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima
permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi.
Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah :
* informasi yang dapat membahayakan negara.
* informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat.
* informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
* informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
* informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya badan publik
harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini
diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan
pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51
sampai pasal 57, dimana intinya kepada masyarakat pengguna informasi
publik yang menyalahgunakan informasi
tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik
dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian
informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Untuk lebih lengkapnya peraturan ini dapat didownload pada produk hukum tahun 2008 di Website Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Gerbong reformasi terus
berjalan di negara kita, walau di rasa agak lamban namun melaju secara
pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana
pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali. Salah satu yang
perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara
untuk lebih bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di
dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengacu pada pasal
28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki
dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
ada.
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam
bab 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan
pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
maupun non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh
penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara
dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD,
sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
Dalam pasal 4
dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna
informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri,
mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus
disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun
tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus
dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam
pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima
permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi.
Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah :
* informasi yang dapat membahayakan negara.
* informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat.
* informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
* informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
* informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya badan publik
harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini
diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan
pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51
sampai pasal 57, dimana intinya kepada masyarakat pengguna informasi
publik yang menyalahgunakan informasi
tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik
dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian
informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Untuk lebih lengkapnya peraturan ini dapat didownload pada produk hukum tahun 2008 di Website Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Diposting oleh Unknown Rabu, 10 Oktober 2012 di Rabu, Oktober 10, 2012
0 komentar:
Posting Komentar