Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :
1. "nullum delictum nula poena sine praevia lege
poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali
telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa
segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana
atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
2.
"Lex specialis derogat legi generali", artinya hukum yang khusus
mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun
peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang
yang umum.
Contoh : Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka
pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang
khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan
dengan KUHPidana.
3. "Lex posteriori derogat legi priori", artinya
hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU
yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang
sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan
menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama
sudah tidak berlaku lagi.
4. "Lex superior derogat legi inferiori",
artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan
atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama,
akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan
undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi.
Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan
pada UU.
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :
1. "nullum delictum nula poena sine praevia lege
poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali
telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa
segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana
atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
2.
"Lex specialis derogat legi generali", artinya hukum yang khusus
mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun
peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang
yang umum.
Contoh : Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka
pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang
khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan
dengan KUHPidana.
3. "Lex posteriori derogat legi priori", artinya
hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU
yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang
sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan
menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama
sudah tidak berlaku lagi.
4. "Lex superior derogat legi inferiori",
artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan
atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama,
akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan
undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi.
Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan
pada UU.
Asas Perundang Undangan
Diposting oleh Unknown Rabu, 10 Oktober 2012 di Rabu, Oktober 10, 2012
0 komentar:
Posting Komentar